Minggu, 19 Juli 2020

BAB 1 HAK ASASI MANUSIA
KELAS XI (SEBELAS) OTKP 1-10

1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal
ini bertu􀁍uan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak
yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri
sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan
hukum.
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain.
Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri
dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu
berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian
menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu
melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut
merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa
ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi
seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu
dalam pengertian lain disebut hak asasi.
Dengan demikian, secara sederhana
hak asasi manusia itu adalah hak dasar
manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan
Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM
diantaranya:
a. Tuhan YME adalah
pencipta alam semesta
b. Manusia dianugerahi
jiwa, bentuk struktur,
kemampuan, kemauan
serta berbagai kemampuan
oleh Penciptanya untuk
menjamin kelangsungan
hidupnya.
c. Hak asasi manusia tidak
boleh dilenyapkan oleh
siapa pun dalam keadaan
apa pun.
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia,
dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak
ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat
manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari
tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa
pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat
pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan
kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat
manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM
manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan
agama.
PPKn | 9
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling
menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu
sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau
pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan
dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.



tugas untuk siswa:
coba kalian identifikasi jenis hak asasi manusia yang terkait
dengan setiap sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diwujudkan dengan cara apa?

Sila Pancasila
Jenis
Hak Asasi Manusia
yang Terkait

1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
a. ………………
b. ………………
c. ………………

2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
a. ………………
b. ………………
c. ………………

3. Persatuan Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………

4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan
a. ………………
b. ………………
c. ………………

Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………
       


tugas dikirimkan ke email gestiaristianti@gmail.com
batas waktu pengumpulan tugas pukul 16.00 WIB

10 komentar: