Minggu, 19 Juli 2020

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (KELAS XII)

BAB 1 PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELAS XII OTKP 1-8


Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

TUGAS UNTUK SISWA:
Sebutkan jenis pelanggaran hak warga negara yang melanggar  UUD 1945 pasal:
1. pasal 27 ayat (1)
2. PASAL 27 AYAT (2)
3. PASAL 27 AYAT (3)
4. PASAL 29 AYAT (2)
5. PASAL 30


tugas dikirim k email gestiaristianti@gmail.com
batas waktu pengumpulan tugas pukul 16.00

BAB 1 HAK ASASI MANUSIA
KELAS XI (SEBELAS) OTKP 1-10

1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal
ini bertu􀁍uan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak
yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri
sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan
hukum.
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain.
Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri
dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu
berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian
menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu
melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut
merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa
ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi
seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu
dalam pengertian lain disebut hak asasi.
Dengan demikian, secara sederhana
hak asasi manusia itu adalah hak dasar
manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan
Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM
diantaranya:
a. Tuhan YME adalah
pencipta alam semesta
b. Manusia dianugerahi
jiwa, bentuk struktur,
kemampuan, kemauan
serta berbagai kemampuan
oleh Penciptanya untuk
menjamin kelangsungan
hidupnya.
c. Hak asasi manusia tidak
boleh dilenyapkan oleh
siapa pun dalam keadaan
apa pun.
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia,
dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak
ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat
manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari
tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa
pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat
pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan
kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat
manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM
manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan
agama.
PPKn | 9
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling
menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu
sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau
pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan
dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.



tugas untuk siswa:
coba kalian identifikasi jenis hak asasi manusia yang terkait
dengan setiap sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diwujudkan dengan cara apa?

Sila Pancasila
Jenis
Hak Asasi Manusia
yang Terkait

1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
a. ………………
b. ………………
c. ………………

2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
a. ………………
b. ………………
c. ………………

3. Persatuan Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………

4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan
a. ………………
b. ………………
c. ………………

Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………
       


tugas dikirimkan ke email gestiaristianti@gmail.com
batas waktu pengumpulan tugas pukul 16.00 WIB