Minggu, 19 Juli 2020

PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (KELAS XII)

BAB 1 PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KELAS XII OTKP 1-8


Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara 
Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri. Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.

b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

c. Sikap tidak toleran. Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.

d. Penyalahgunaan kekuasaan. Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat.

Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara.

Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

e. Ketidaktegasan aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain.

Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.

Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

f. Penyalahgunaan teknologi. Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.

Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring sosial. Kasus tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara.

Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia

2. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh.

Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak jalanan.

Pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut.

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.

3. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak.

Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara.

Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan.

Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara.

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut.

a. Membuang sampah sembarangan
b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.
c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya.
e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.

Pengingkaran kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara.

TUGAS UNTUK SISWA:
Sebutkan jenis pelanggaran hak warga negara yang melanggar  UUD 1945 pasal:
1. pasal 27 ayat (1)
2. PASAL 27 AYAT (2)
3. PASAL 27 AYAT (3)
4. PASAL 29 AYAT (2)
5. PASAL 30


tugas dikirim k email gestiaristianti@gmail.com
batas waktu pengumpulan tugas pukul 16.00

BAB 1 HAK ASASI MANUSIA
KELAS XI (SEBELAS) OTKP 1-10

1. Makna Hak Asasi Manusia
Pada bagian ini kalian akan diajak untuk menelaah makna hak asasi manusia. Hal
ini bertu􀁍uan agar supaya kalian dapat mendefinisikan dan memaknai setiap hak
yang dimiliki. Untuk dapat memahami pengertian hak asasi manusia, ada baiknya
kalian perhatikan fakta berikut dengan saksama.
a. Orang dilarang menghilangkan nyawa orang lain atau nyawanya sendiri
sekali pun. Jika terbukti melakukannya negara akan mengenakan tindakan
hukum.
b. Tidak ada satu bangsa pun di dunia ini yang rela dijajah bangsa lain.
Negara-negara yang pernah dijajah pun selalu berusaha membebaskan diri
dari belenggu penjajahan tersebut.
c. Tiada seorang manusia pun yang ingin hidup sengsara. Ia akan selalu
berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin.
Dapatkah kalian menangkap makna ketiga fakta tersebut di atas? Jika kalian
menyimaknya dengan saksama, dapatlah dipahami bahwa pada diri manusia selalu
melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagiaan. Ketiga hal tersebut
merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa
ketiga hal tersebut manusia akan hidup tanpa arah, bahkan tidak akan menjadi
seutuhnya. Sesuatu yang mendasar itu
dalam pengertian lain disebut hak asasi.
Dengan demikian, secara sederhana
hak asasi manusia itu adalah hak dasar
manusia menurut kodratnya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Info Kewarganegaraan
Dasar pemikiran pembentukan
Undang-Undang RI Nomor
39 tahun 1999 tentang HAM
diantaranya:
a. Tuhan YME adalah
pencipta alam semesta
b. Manusia dianugerahi
jiwa, bentuk struktur,
kemampuan, kemauan
serta berbagai kemampuan
oleh Penciptanya untuk
menjamin kelangsungan
hidupnya.
c. Hak asasi manusia tidak
boleh dilenyapkan oleh
siapa pun dalam keadaan
apa pun.
4 | Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-
Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia,
dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Dari pengertian
tersebut, maka pada hakikatnya dalam HAM terkandung dua makna:
a. HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak
ia dilahirkan ke dunia. Hak alamiah adalah hak yang sesuai dengan kodrat
manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari
tangan pemiliknya. Hal ini tidak berarti bahwa HAM bersifat mutlak tanpa
pembatasan karena batas HAM seseorang adalah HAM yang melekat
pada orang lain. Bila HAM dicabut dari tangan pemiliknya, manusia akan
kehilangan eksistensinya sebagai manusia.
b. HAM merupakan instrumen atau alat untuk menjaga harkat dan martabat
manusia sesuai dengan kodrat kemanusiannya yang luhur. Tanpa HAM
manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiannya sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini
bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk
agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan
agama.
PPKn | 9
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara
pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan
hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
c. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara
warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling
menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan
prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu
sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan
bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk
bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau
pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan
dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan
sebesar-besarnya pada masyarakat.



tugas untuk siswa:
coba kalian identifikasi jenis hak asasi manusia yang terkait
dengan setiap sila Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, diwujudkan dengan cara apa?

Sila Pancasila
Jenis
Hak Asasi Manusia
yang Terkait

1. Ketuhanan Yang Maha
Esa
a. ………………
b. ………………
c. ………………

2. Kemanusiaan yang adil
dan beradab
a. ………………
b. ………………
c. ………………

3. Persatuan Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………

4
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/
perwakilan
a. ………………
b. ………………
c. ………………

Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat
Indonesia
a. ………………
b. ………………
c. ………………
       


tugas dikirimkan ke email gestiaristianti@gmail.com
batas waktu pengumpulan tugas pukul 16.00 WIB

Minggu, 10 Mei 2020

latihan soal PAT PPKn kelas XI Semester 2

Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1. Sistem politik luar negeri Indonesia adalah....
a. Pancasila
b. liberal
c. terpimpin
d. konstitusional
e. bebas aktif

2. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dan menjalin persahabatan dengan negara-negara di dunia. Hal ini sesuai tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu....
a. melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
b. mencerdaskan kehidupan bangsa
c. memajukan kesejahteraan umum
d. meningkatkan martabat bangsa
e. turut serta menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia

3. Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah....
a. kepala negara
b. pemerintah
c. departemen luar negeri
d. negara
e. pengusaha

4. Hubungan antara negara yang satu dengan yang lainnya dalam pergaulan internasional disebut....
a. hubungan antarindividu
b. hubungan antarkelompok
c. hubngan antarnegara
d. hubungan antargolongan
e. hubungan antarmasyarakat


5. Berikut faktor-faktor terjadinya hubungan internasional, kecuali....
a. kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang harus mengadakan kerja sama antarsesama
b. faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerjasama regional dan internasional
c. pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri
d. kepentingan nasional untuk melakukan ekspansi ke negara lain
e. tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, adil dan merata


6. Perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara disebut....
a. bilateral
b. regional
c. nasional
d. international
e. multilateral


7. Landasan idiil bagi politik luar negeri Indonesia adalah....
a. Pancasila
b. UUD 195
c. GBHN
d. Tap MPR
e. Keppres


8. Berikut ini yang bukan tujuan dari politik luar negeri Indonesia adalah....
a. mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, saling menghormati dan menghargai kedaulatan setiap negara
b. menciptakan pergaulan internasional yang tertib tanpa adanya pertikaian perang maupun penjajahan dari satu negara ke negara lain
c. menghilangkan kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik antarnegara di dunia
d. melakukan ekspansi ke negara lain untuk memperluas wilayah jajahan
e. memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berpartisipasi aktif dalam organisasi international untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi


9. Berikut ini tugas dari perwakilan diplomatik permanen, kecuali....
a. mewakili negara pengirim di negara penerima
b. melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima, dalam batas-batas yang diperkenankan hukum internasional
c. melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima
d. dengan smua cara mengikuti benar-benar keadaan dan perkembangan yang terjadi di negara penerima, dan melaporkannya kepada pemerintah negara penerima
e. meningkatkan hubungan bersahabat antara negara penerima dan negara pengirim, serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan

10. Salah satu manfaat kerja sama dan hubungan internasional adalah....
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil
b. mudah untuk mendapatkan pinjaman dari negara lain
c. menjadi bagian dari negara-negara maju
d. dapat melakukan intervensi ke negara lain
e. dapat membentuk blok raksasa dunia


11. Masuknya negara Indonesia menjadi anggota PBB adalah untuk....
a. memudahkan pengakuan dari negara lain
b. mendapatkan bantuan dari negara maju
c. ikut serta melaksankan ketertiban dunia
d. memasyarakatkan kekayaan alam Indonesia
e. merupakan kewajiban setiap negara


12. Keikutsertaan Indonesia dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia diwujudkan dalam bentuk....
a. pengirim pasukan garuda atas permintaan PBB
b. pengirim pasukan garuda untuk membantu salah satu negara
c. pengiriman petugas diplomat ke negara yang bersengketa
d. pengiriman utusan yang membawa misi perdamaian
e. menghindari persengketaan dengan negara-negara lain


13. Berikut kerjasama ASEAN di bidang budaya, kecuali....
a. tukar menukar pelajar
b. pemberantasan buta huruf
c. penanggulangan bencana alam
d. festival lagu dan kesenian antarnegara anggota ASEAN
e. pelaksanaan pameran seni tradisional


14. Salah satu peran Indonesia dalam PBB adalah....
a. mengirimkan pasukan perdamain untuk turut aktif menciptakan perdamaian dunia
b. menentang Malaysia yang diterima sebagai Dewan Keamanan PBB
c. membentuk NEFO untuk menandingi PBB
d. keluar dari keanggotaan PBB
e. mendukung segala kebijakan yang diambil oleh PBB


15. Dalam menyelesaikan masalah luar negeri, Indonesia selalu mengedepankan cara....
a. kekerasan
b. diplomatik
c. perang
d. intervensi
e. blockade


16. Markas besar PBB terdapat di ....
a. Paris
b. Italia
c. New York
d. London
e. Jakarta


17. Indonesia menjadi anggota PBB pada tahun....
a. 1945
b. 1950
c. 1960
d. 1965
e. 1970


18. Salah satu peran Indonesia dalam PBB adalah....
a. keluar dari keanggotaan PBB
b. membentuk NEFO untuk menanding PBB
c. membentuk pasukan perdamaian untuk turut aktif memelihara perdamaian dunia
d. menantang Malaysia yang diterima sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan
e. selalu mengikuti perintah dewan keamanan PBB

19. Tujuan utama upaya perdamaian dunia adalah....
a. menyelamatkan umat manusia dari bahaya perang
b. membantu negara-negara yang sedang dilanda perang
c. melaksankan politik hidup rukun dan berdampingan
d. mewujudkan tatanan dunia yang tertib, aman , dan damai
e. memudahkan negara maju untuk mengintervensi negara yang lain


20. Sifat politik luar negeri yang bebas dan aktif selain untuk kepentingan nasional juga untuk....
a. membantu negara-negara sahabat
b. menjalin kerjasama yang menguntungkan
c. mewujudkan tata dunia baru yang damai
d. mewujudkan amanat penderitaan rakyat
e. mempermudah meminta bantuan kepada negara lain


21. Salah satu contoh peran PBB dalam bidang hukum dan kemanusiaan yang dapat dinikmati oleh masyarakat internasional ialah….
a. berakhirnya perang Amerika Serikat dengan Irak
b. berakhirnya Perang Dingin antara AS dan US
c. menghentikan percobaan nuklir
d. penandatangan piagam HAM sedunia
e. penyelesaian sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan


22. Dibawah ini yang tidak termasuk sebagai perwakilan diplomatik yaitu….
a. Menteri Residen
b. Duta Besar
c. Atase
d. Presiden
e. Kuasa Usaha


23. Organisasi yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempererat komunitas antarnegara di Asia Pasifik yaitu….
a. APEC
b. OKI
c. IMO
d. ASEAN
e. PBB


24. Berikut ini merupakan faktor-faktor eksternal pendorong timbulnya hubungan international, kecuali….
a. pertahanan dan keamanan
b. intervensi negara lain
c. politik
d. ekonomi
e. sosial budaya


25. Di bawah ini yang merupakan tujuan didirikannya Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah….
a. memelihara perdamaian dan keamanan internasional
b. menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan pada negara lain
c. mengakui kesamaan hak dan kedaulatan dari semua negara
d. untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
e. untuk menghindari ancaman peperangan

 26. Setiap negara pasti mempunyai aspek kehidupan yang tidak sama dengan negara lainnya, oleh karena itu kita sebaiknya....
a. mendidik bangsa lain agar tidak tergantung pada bangsa lain
b. membiarkan bangsa lain tergantung pada bangsa lainnya
c. berupaya memenuhi kebutuhan bangsa lain
d. membiarkan bangsa lain karena seriap bangsa sudah ditentukan nasibnya
e. mngajak bangsa lain untuk berupaya sendiri


27. Kekebalan dari segala gangguan yang merugikan penjabat diplomatik dan kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan dari negara penerima dana, disebut....
a. immunity
b. deliguent
c. hak asy
d. protokoler
e. inviolability

28. Dibawah ini yang merupakan negara0negara pendiri ASEAN ialah....
a. Filipina, Vietnam, Laos, Indonesia dan Singapura
b. Malaysia, Singapura, Kamboja, Myanmar, dan Laos
c. Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Kamboja
d. Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand
e. Thailand, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Kamboja


29. Tokoh Indonesia yang mengukir sejarah dengan terbentuknya ASEAN pada tahun 1967 adalah....
a. Muhammad Hatta
b. A.H. Nasution
c. Adam Malik
d. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
e. Sudarmono


30. ASEAN didirikan pada tanggal....
a. 8 Agustus 1967
b. 18 Agustus 1945
c. 28 Oktober 1928
d. 1 Juni 1945
e. 17 Agustus 1945


JAWABAN DIKIRMKAN KE EMAIL gestiaristianti@gmail.com
BATAS WAKTU PENGIRIMAN TUGAS YAITU HARI SENIN, 11 MEI 2020 PUKUL 16.00 WIB

JAWABAN ABJAD NYA SAJA, KAPITAL...

Minggu, 03 Mei 2020

SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA


SISTEM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DI INDONESIA

Sunber :https://www.scribd.com/doc/211948367/Makalah-Pkn-Tentang-Tenaga-Kerja-Indonesia



PENGERTIAN TENAGA KERJA
         Dalam pasal 1 angka Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.  
Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya. Dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1994 pengertian tenaga kerja adalah setiap orang yang bekerja pada perusahaan yang belum wajib mengikuti program jaminan social tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib di laksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut harus sangat diperhatikan, yaitu mengenai pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan di maksud diselenggarakan dalam bentuk jaminan social tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan atau bersifat dasar, dengan bersaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan sebagai mana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.



JENIS PERLINDUNGAN TENAGA KERJA

Menurut Soepomo, perlindungan tenaga kerja dibagi menjadi 3 (tiga ) macam, yaitu :
1.      Perlindungan ekonomis, yaitu perlindungan tenaga kerja dalam bentuk penghasilan yang cukup, termasuk bila tenaga kerja tidak mampu bekerja di luar kehendaknya.
2.      Perlindungan sosial, yaitu : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk jaminan kesehatan kerja, dan kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
3.      perlindungan teknis, yaitu : perlindungan tenaga kerja dalam bentuk keamanan dan keselamatan kerja.

Ketiga jenis perlindungan di atas akan di uraikan sebagai berikut :

1.    Perlindungan Sosial atau Kesehatan Kerja
       Kesehatan kerja sebagaimana telah dikemukakan di atas termasuk jenis perlindungan sosial karena ketentuan-ketentuan mengenai kesehatan kerja ini berkaitan dengan sosial kemasyarakatan, yaitu aturan-aturan yang bermaksud mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap kekuasaan pengusaha untuk memperlakukan pekerja/buruh ”semaunya” tanpa memperhatikan norma-norma yang berlaku, dengan tidak memandang pekerja/buruh sebagai mahluk Tuhan yang mempunyai hak asasi. 
Karena sifatnya yang hendak mengadakan ”pembatasan” ketentuan-ketentuan perlindungan sosial dalam UU No. 13 Tahun 2003, Bab X Pasal 68 dan seterusnya bersifat ”memaksa”, bukan mengatur. Akibat adanya sifat memaksa dalam ketentuan perlindunga sosial UU No. 13 Tahun 2003 ini, pembentuk undang-undang memandang perlu untuk menjelaskan bahwa ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan sosial ini merupakan ”hukum umum” (Publiek-rechtelijk) dengan sanksi pidana. Hal ini disebabkan beberapa alasan berikut :
  • Aturan-aturan yang termuat di dalamnya bukan bermaksud melindungi kepentingan seorang saja, melainkan bersifat aturan bermasyarakat.
  • Pekerja/buruhIndonesia umumnya belum mempunyai pengertian atau kemampuan untuk melindungi hak-haknya sendiri.
Jadi, jelasnya kesehatan kerja bermaksud melindungi atau menjaga pekerja/buruh dari kejadian/keadaan hubungan kerja yang merugikan kesehatan dan kesusilaannya dalam hal pekerja/buruh melakukan pekerjaannya. Adanya penekanan ”dalam suatu hubungan kerja” menunjukkan bahwa semua tenaga kerja yang tidak melakukan hubungan kerja dengan pengusaha tidak mendapatkan perlindungan sosial sebagaimana ditentukan dalam Bab X UU No 13 Tahun 2003.

2.    Perlindungan Teknis Atau Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam apa yang disebut perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. 
Berbeda dengan perlindungan kerja lain yang umumnya ditentukan untuk kepentingan pekerja/buruh saja, keselamatan kerja ini tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi kepada pengusaha dan pemerintah.
  • Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tentram sehingga pekerja/buruh dapat memusatkan perhatian pda pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
  • Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di dalam perusahaannya akan dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan sosial.
  • Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk mensejahterakan masyrakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitas. Ibid, hal 84
Dasar pembicaraan masalah keselamatan kerja ini sampai sekarang adalah UU No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Namun, sebagian besar peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum ada sehingga beberapa peraturan warisan Hindia Belanda masih dijadikan pedoman dalam pelaksanaan keselamatan kerja di perusahaan. Peraturan warisan Hindia Belanda itu dalah sebagai berikut : Ibid, hal 84
  • Veiligheidsreglement, S 1910 No. 406 yang telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan S. 1931 No. 168 yang kemudian setelah Indonesia merdeka diberlakukan dengan Peraturan Pemerintah No. 208 Tahun 1974. Peraturan ini menatur tentang keselamatan dan keamanan di dalam pabrik atau tempat bekerja.
  • Stoom Ordonantie, S 1931 No. 225, lebih dikenal dengan peraturan Uap 1930.
  • Loodwit Ordonantie, 1931 No. 509 yaitu peraturan tentang pencegahan pemakaian timah putih kering.

3.    Perlindungan ekonomis atau Jaminan Sosial
Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Negara, Indonesia seperti halnya berbagai Negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 
Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang ( jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua ), dan pelyanan kesehatan yakni jaminan pemeliharaan kesehatan.

Jaminan sosial tenaga kerja yang diatur dalam Undang – Undang Nomor. 3 Tahun 1992 adalah : 
Merupakan hak setiap tenaga kerja yang sekaligus merupakan kewajiban dari majikan. Pada hakikatnya program jaminan soisal tenaga kerja dimaksud untuk memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga yang sebagian yang hilang.
Disamping itu program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain :  Indonesia, (Undang-undang jaminan soail tenaga kerja, 3 Tahun 1992.)
  • Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhanhidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
  • Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja mendidik kemandirian pekerja sehingga pekerja tidak harus meminta belas kasihan orang lain jika dalam hubungan kerja terjadi resiko – resiko seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua dan lainnya.

Jenis – Jenis Jaminan Sosial tenaga kerja

1.    Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan Kerja maupun penyakit akibat kerja maerupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja.
2.    Jaminan Kematian
Tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja akan mengakibatkan terputusnya penghasilan, dan sangat berpengaruh pada kehidupan sosial ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kematian dalam upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
3.    Jaminan hari Tua
Hari tua dapat mengkibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mapu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan mempengaruhi ketenaga kerjaan sewaktu masih bekerja, teruma bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 ( lima puluh lima ) tahun atau memnuhi persyaratan tersebut.
4.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan unutk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksankan rugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan dibidang penyembuhan ( kuratif ).
Oleh karena, upaya penyembuhan memerlukan dana yang tidak sedikit dan memberatkan jika dibebankan kepada perorangan, maka sudah selayaknya diupayakan penggulangan kemampuan masyarakat melalui program jaminan sosial tenaga kerja.
Disamping itu pengusaha tetap berkewajiban mengadakan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi upaya peningkatan (promotif), pencegahan (oreventif), penyembuhan (kuratif), dan pemulihan (rehabilitatif). 



Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

Perlindungan Pekerja Perempuan
Di dalam pelaksanaan perlindungan bagi tenaga kerja perempuan yang bekerja yaitu Pasal 27 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 8. Per-04/Men/1989 tentang Syarat-syarat Kerja Malam dan Tata Cara Mempekerjakan Pekerja Peremuan pada Malam Hari, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 224/Men/2003 Tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan Pukul 07.00.
Semua peraturan tersebut secara jelas memberikan perlindungan kepada perempuan. Di Indonesia, ketentuan tentang perempuan mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dalam bekerja telah diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU No. 13 Tahun 2003.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa,”Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan Pekerja Wanita adalah Tenaga Kerja Wanita dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja dengan menerima upah.
Aturan hukum untuk pekerja perempuan ada yang berbeda dengan pekerja laki-laki, seperti cuti melahirkan, pelecehan seksual di tempat kerja, jam perlindungan dan lain-lain.



Pedoman Hukum Bagi Pekerja Wanita
Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 76, 81, 82, 83, 84, Pasal 93, Kepmenaker No. 224 tahun 2003 serta Peraturan Perusahaan atau perjanjian kerja bersama perusahaan yang meliputi:

1.            Perlindungan Jam Kerja
Perlindungan dalam hal kerja malam bagi pekerja wanita (pukul 23.00 sampai pukul 07.00). Hal ini diatur pada pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tetapi dalam hal ini ada pengecualiannya yaitu pengusaha yang mempekerjakan wanita pada jam tersebut wajib:
·       Memberikan makanan dan minuman bergizi
·       Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
·       Menyediakan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 – 05.00.
Tetapi pengecualian ini tidak berlaku bagi pekerja perempuan yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun ataupun perempuan hamil yang berdasarkan keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya apabila bekerja antara pukul 23.00 – 07.00.

2.         Perlindungan dalam masa haid
Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur masalah perlindungan dalam masa haid. Perlindungan terhadap pekerja wanita yang dalam masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dengan upah penuh. Dalam pelaksanaanya lebih banyak yang tidak menggunakan haknya dengan alasan tidak mendapatkan premi hadir.
3.      Perlindungan Selama Cuti Hamil
Sedangkan pada pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah cuti hamil. Perlindungan cuti hamil bersalin selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Ternyata dalam pelaksanaannya masih ada perusahaan yang tidak membayar upah secara penuh.

4.      Pemberian Lokasi Menyusui
Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur masalah ibu yang sedang menyusui. Pemberian kesempatan pada pekerja wanita yang anaknya masih menyusui untuk menyusui anaknya hanya efektif untuk yang lokasinya dekat dengan perusahaan.

5.      Peranan Penting Dinas tenaga Kerja
Peran Dinas Tenaga Kerja dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja wanit yakni dengan melalui pengesahan dan pendaftaran PP & PKB Perusahaan pada Dinas Tenaga Kerja, Sosialisasi Peraturan Perundangan di bidang ketenagakerjaan dan melakukan pengawasan ke Perusahaan.

Hambatan-Hambatan Hukum Bagi Pekerja Wanita
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja wanita adalah adanya kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha yang kadang menyimpang dari aturan yang berlaku, tidak adanya sanksi dari peraturan perundangan terhadap pelanggaran yang terjadi, faktor pekerja sendiri yang tidak menggunakan haknya dengan alasan ekonomi.
Agar langkah ini dapat efektif maka negara harus menjabarkannya dan mengusahakan untuk memasukkan jabaran konvensi tersebut ke dalam rumusan undang-undang negara dan menegakkannya dengan cara mengajukan para pelanggarnya ke muka sidang pengadilan.
Namun demikian, perempuan sendiri masih belum banyak yang sadar bahwa hak-haknya dilindungi dan bahwa hal tersebut mempunyai pengaruh terhadap kehidupan perempuan. Adalah sangat prematur untuk mengadakan bahwa CEDAW sudah dihormati dan dilaksanakan secara universal.
CEDAW memerintahkan kepada seluruh negara di dunia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan. Di dalam CEDAW ditentukan bahwa diskriminasi terhadap perempuan adalah perlakuan yang berbeda berdasarkan gender yang:

·       Secara sengaja atau tidak sengaja merugikan perempuan;
·       Mencegah masyarakat secara keseluruhan memberi pengakuan terhadap hak perempuan baik di dalam maupun di luar negeri; atau
·       Mencegah kaum perempuan menggunakan hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dimilikinya.
·        
Perempuan mempunyai atas perlindungan yang khusus sesuai dengan fungsi reproduksinya sebagaimana diatur pada pasal 11 ayat (1) CEDAW huruf f bahwa hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk usaha perlindungan terhadap fungsi reproduksi.
Selain itu seringkali adanya pemalsuan dokumen seperti nama, usia, alamat dan nama majikan sering berbeda dengan yang tercantum di dalam paspor. Tenaga kerja yang tidak berdokumen tidak diberikan dokumen perjanjian kerja. Hal ini juga sering terjadi pada pekerja perempuan yang bekerja di luar negeri. Maka untuk itu CEDAW pada pasal 15 ayat (3) mengatur yaitu negara-negara peserta bersepakat bahwa semua kontrak dan semua dokumen yang mempunyai kekuatan hukum, yang ditujukan kepada pembatasan kecakapan hukum para wanita, wajib dianggap batal dan tidak berlaku.

Perlindungan Pekerja Perempuan Berdasarkan Konvensi ILO
Konvensi ILO Nomor 45 tentang Kerja wanita dalam semua macam tambang di bawah tanah. Isi Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap wanita tanpa memandang umurnya tidak boleh melakukan pekerjaan tambah di bawah tanah. Pengecualiannya terdapat pada pasal 3.
Dalam konvensi ILO Nomor 100 mengenai Pengupahan Bagi Laki-Laki dan Wanita untuk Pekerjaan yang Sama nilainya menyebutkan, “Pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga, yang harus dibayar secara langsung atau tidak, maupun secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha dengan buruh berhubung dengan pekerjaan buruh”.
Hak untuk menerima upah timbul pada saat adanya hubungan kerja dan berakhir pada saat hubungan kerja putus. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Perlindungan Pekerja Anak

Masalah pekerja anak atau tenaga kerja anak diatur di dalam ps.1 Undang-undang No.25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang sekaligus menetapkan batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
Tetapi menanggapi pertanyaan apakah peraturan tersebut sudah memadai dan sejauhmana pelaksanaannya adalah jauh dari mudah, karena sampai saat ini masalah pekerja anak masih menjadi kontroversi dalam isu tentang perlindungan anak pada umumnya. Bisa dikatakan, masalah pekerja anak merupakan masalah klasik dalam hal perlindungan anak.
Sebagai Negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) dalam Keppres No.36 Tahun 1990, maka ada baiknya kita merujuk pada KHA untuk semua masalah seputar anak yang kita temui.
 Di dalam pasal 32 dari KHA, dinyatakan bahwa anak mempunyai hak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi ekonomi dan dari setiap bentuk pekerjaan yang berbahaya dan mengganggu pendidikannya, membahayakan kesehatannya atau mengganggu perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak.
Oleh karena itu negara berkewajiban untuk menentukan batas usia minimum pekerja anak, mengatur jam dan kondisi penempatan kerja, serta menetapkan sanksi dan menjatuhi hukuman kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam hal ini, bisa dikatakan bahwa Negara telah menunaikan core obligation-nya melalui UU Ketenagakerjaan tersebut. Negara telah menetapkan batas usia minimum pekerja anak, telah mengatur bahwa anak harus dihindarkan dari kondisi pekerjaan yang berbahaya, dsb. Tetapi persoalan implementasi merupakan masalah yang sangat berbeda.
Ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yaitu penghapusan (abolition), perlindungan (protection), dan pemberdayaan (empowerment). Pendekatan abolisi mendasarkan pemikirannya pada bahwa setiap anak tidak boleh bekerja dalam kondisi apapun, karena anak punya hak yang seluas-luasnya untuk bersekolah dan bermain, serta mengembangkan dirinya seoptimal mungkin.
Sementara pendekatan proteksi mendasarkan pemikirannya pada jaminan terhadap hak sipil yaitu bahwa sebagai manusia dan sebagai warga negara setiap anak punya hak untuk bekerja. Dan pendekatan pemberdayaan sebenarnya merupakan lanjutan dari pendekatan proteksi, yang mengupayakan pemberdayaan terhadap pekerja anak agar mereka dapat memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya.
Pada dasarnya ILO didukung beberapa negara termasuk Indonesia secara terus-menerus mengupayakan pendekatan abolisi atau penghapusan terhadap segala bentuk pekerja anak.
Kondisi-kondisi yang sangat merugikan seperti diupah dengan murah, rentan terhadap eksploitasi, rentan terhadap kecelakaan kerja, rentan terhadap PHK yang semena-mena, serta berpotensi untuk kehilangan akses dan kesempatan mengembangkan diri, menimbulkan kewajiban baru bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada anak yang terpaksa bekerja, dan bahwa kepada anak yang bekerja harus diberikan perlindungan melalui peraturan ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja sebagaimana orang dewasa dan agar mereka terhindar dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan.
Jadi sementara negara belum bisa sepenuhnya menghapus pekerja anak, setidaknya negara dapat menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja anak, sebagai anak dan sebagai pekerja, serta memberikan perlindungan bagi anak-anak yang terpaksa bekerja, melalui cara memfasilitasi mereka dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.
Tetapi seperti halnya berbagai peraturan lainnya, kendala utamanya adalah dalam hal pelaksanaan. Dan sejauh mana Negara telah memberikan perlindungan terhadap pekerja anak, masih perlu kita kaji lebih lanjut.
Adapun pasal-pasal yang menyebutkan tentang perlindungan pekerja anak yang termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut:
a.       Pengusaha dilarang mempekerjakan anak (Pasal 68), yaitu setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun (Pasal 1 nomor 26).
b.      Ketentuan tersebut dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dari kesehatan fisik, mental dan sosial (Pasal 69 ayat( 1)).
c.       Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-          Ijin tertulis dari orang tua/wali.
-          Perjanjian kerja antara orang tua dan pengusaha
-          Waktu kerja maksimal 3 (tiga) jam
-          Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.
-          Keselamatan dan kesehatan kerja
-          Adanya hubungan kerja yang jelas
-          Menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku.
d.      Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72).
e.       Anak dianggap bekerja bilamana berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (Pasal 73).
f.       Siapapun dilarang mempekerjakan anak pada pekerjaan yang buruk, tercantum dalam Pasal 74 ayat (1). Yang dimaksud pekerjaan terburuk seperti dalam Pasal 74 ayat (2), yaitu :
-          Segala pekerjaan dalam bentuk pembudakan atau sejenisnya.
-          Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras,narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
-          Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, perjudian.
-          Segala pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
(BNP2TKI)
Sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindunganTenaga Kerja Indonesia di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan PresidenNomor 81 Tahun 2006. Sekarang BNP2TKI diketuai oleh Nusron Wahid yang dilantik pada 27 November 2014.

Tugas pokok BNP2TKI adalah:
·                        melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan;

·                        memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: dokumen; pembekalan akhir pemberangkatan (PAP); penyelesaian masalah; sumber-sumber pembiayaan; pemberangkatan sampai pemulangan; peningkatan kualitas calon TKI; informasi; kualitas pelaksana penempatan TKI; dan peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

sumber: https://www.scribd.com/doc/211948367/Makalah-Pkn-Tentang-Tenaga-Kerja-Indonesia




TUGAS UNTUK SISWA:


Bacalah artikel berikut:
JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law memicu banyak perdebatan di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab di telinga setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019 lalu. Omnibus law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja. Sebagaimana bahasa hukum lainnya, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM. Baca juga: Omnibus Law, Jokowi Ganti SKK Migas dengan BUMN Khusus? Omnibus law juga bukan barang baru. Di Amerika Serikat, omnibus law sudah kerap kali dipakai sebagai UU lintas sektor. Ini membuat pengesahan omnibus law oleh DPR bisa langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus. Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Pemerintahan Presiden Jokowi sendiri mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari omnibus law. "Nah ini mohon didukung, jangan dilama-lamain, jangan disulit-sulitin. Karena, ini sekali lagi untuk cipta lapangan kerja," kata Jokowi seperti dikutip dari laman Setkab, Selasa (18/2/2020). Artinya, omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum. Ditargetkan bisa dibahas di Desember 2019, draft RUU Omnibus Law molor dan baru secara resmi diserahkan pemerintah pada DPR untuk dibahas pada pekan lalu. Baca juga: Omnibus Law, Cuti Panjang Karyawan Tak Lagi Diatur Pemerintah Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat omnibus law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan. Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan. Di dalam omnibus law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial. Baca juga: Dalam Omnibus Law, Jam Lembur Buruh Jadi Lebih Lama Melalui draf RUU ini juga, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji ini diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya. Sementara itu, Menterim Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kalau kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. "Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020). Namun demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut pun optimistis dalam memandang prospek perekonomian Indonesia di 2020. Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan Investor, Omnibus Law Bisa Redam Gejolak Ekonomi Global Meski di awal tahun perekonomian dunia telah diliputi oleh ketidakpastian salah satunya dengan wabah virus corona yang menyebar dengan begitu cepat. “Kami benar-benar berharap tahun 2020 akan menjadi sedikit lebih optimistis seperti yang telah dinyatakan oleh banyak institusi,” ujar Sri Mulyani. (Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti Karunia, Mutia Fauzia, Rully R. Ramli | Editor: Erlangga Djumena, Yoga Sukmana)
 

1) Apa yang anda ketahui tentang omnibus law?
2) menurut anda, apa saja keuntungan dan kelemahan dari ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja
3) berikan solusi anda agar omnibus law yang menjadi memicu banyak perdebatan di tingkat nasional mereda!


TUGAS DIKIRMKAN KE EMAIL gestiaristianti@gmail.com

BATAS WAKTU PENGIRIMAN TUGAS YAITU HARI SENIN, 4 MEI 2020 PUKUL 16.00 WIB

TETAP SEMANGAT UNTUK MENGERJAKAN TUGAS KARNA DAFTAR NILAI SISWA YANG MENGERJAKAN TUGAS SUDAH DIREKAP DAN AKAN MENJADI PERTIMBANGAN NILAI PPKn di PAT NANTI....